Apa Saja Yang Harus Disiapkan Untuk Pernikahan

Apa Saja Yang Harus Disiapkan Untuk Pernikahan
unnamed001

21 Feb Apa Saja Yang Harus Disiapkan Untuk Pernikahan

Menikah di Indonesia membutuhkan banyak hal untuk diurus. Namun bagi pasangan pengantin sesulit apapun rintangan pasti akan dihadapi bersama. Berikut adalah penjelasan tentang apa saja yang harus Disiapkan untuk pernikahan terutama sebelum datang ke KUA:

  1. Tanggal Pernikahan

Tanggal pernikahan digunakan untuk mengatur jadwal di KUA. Hal ini dikarenakan jumlah penghulu terbatas dan harus membagi waktu untuk menikahkan beberapa pengantin. Terlebih lagi kebanyakan pengantin sangat suka menikah di tanggal cantik. Hal ini menyebabkan jumlah pengantin di hari tertentu menumpuk.

Pastikan perbincangan mengenai tanggal sudah final dari kedua keluarga. Penentuan tanggal pernikahan juga penting untuk segera diselesaikan karena banyak hal yang harus dipesan untuk keperluan hari H.

  1. Wali Nikah

Wali nikah menurut agama islam adalah ayah kandung mempelai wanita. Jika ayah sudah meninggal maka paman, kakek, atau saudara laki-laki pengantin wanita bisa menggantikan.

Wali nikah adalah hal terpenting dalam pernikahan agama apapun. Jika ditanya apa saja yang harus disiapkan untuk pernikahan selain pasangan jawabannya adalah kejelasan tentang siapa wali nikah.

Pada prakteknya nanti, wali nikah juga bisa mewakilkan kepada penghulu sebagai wali hakim untuk menikahkan anaknya. Namun, wali nikah harus hadir dalam acara pernikahan tersebut jika memang masih hidup.

  1. Jumlah Mahar

Setelah menentukan wali nikah, yang harus disebut dalam akad adalah jumlah mahar. Beberapa adat di Indonesia mengharuskan mahar yang bernilai fantastis. Namun pada dasarnya jika menilik peraturan agama mahar sekiranya tidak memberatkan kedua belah pihak.

Mahar adalah soal keikhlasan pengantin wanita. Seharusnya orang tua membebaskan anaknya untuk menentukan maharnya sendiri dan tidak memaksakan calon menantu untuk memberi mahar yang besar.

  1. Surat Keterangan Dokter

Setelah urusan dalam keluarga selesai, kedua mempelai dapat mulai mengurus syarat pengajuan nikah ke KUA. Salah satunya adalah surat keterangan dokter untuk mempelai wanita. Saat pemeriksaan ke dokter calon pengantin akan menjalani tes kehamilan.

Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa pengantin tidak dalam keadaan hamil. Hal ini dikarenakan jika pengantin sedang hamil, maka anak yang sedang dikandung tidak memiliki hak waris dari suami. Selain itu dalam islam seorang wanita yang hamil tidak boleh menikah dan pernikahannya tidak sah.

  1. Surat Pengantar

Selain surat dari dokter hal yang tak kalah penting adalah surat pengantar dari desa. Untuk menyusun surat ini, perlu surat dari RT dan RW. Kemudian, mempelai pria mengurus surat terlebih dahulu di kediamannya. Surat pengantar dari KUA mempelai pria kemudian diberikan pada pihak perempuan.

Setelah itu, pihak perempuan bisa mengurus surat di KUA untuk mengatur detail acara pernikahan. Beberapa KUA masih menerapkan pembimbingan sebelum menikah kepada mempelai. Namun adapula yang membolehkan pengantin untuk tidak mengikuti bimbingan tersebut.

  1. Foto

Syarat yang tak kalah penting adalah foto. Cetak foto sesuai ketentuan KUA, misalnya menggunakan latar warna biru atau merah, kemudian ukuran pas foto yang sesuai. Akan lebih baik jika calon pengantin mempersiapkan foto dalam berbagai ukuran. Misalnya 2 x 3 cm untuk buku nikah, kemudian ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 cm untuk arsip dan berkas di KUA.

Keenam hal tersebut merupakan sedikit bagian dari apa saja yang harus disiapkan untuk pernikahan. Selain hal hal tersebut masih banyak keperluan kecil yang perlu disiapkan oleh mempelai dan keluarga. Persiapan pernikahan harus dilakukan dengan matang agar acara lancar dan apa saja yang harus disiapkan untuk pernikahan dipenuhi dengan baik.

unnamed001

RA wedding

Wedding Organizer

No Comments

Post A Comment