7 List Persiapan Akad Nikah Bagi Calon Pasangan Pengantin

????????????????????????????????????

15 Apr 7 List Persiapan Akad Nikah Bagi Calon Pasangan Pengantin

Pernikahan adalah serangkaian prosesi sakral yang menyatukan dua insan untuk menempuh kehidupan baru dalam berumah tangga. Prosesi awal dalam pernikahan secara islam tentu saja pengikatan janji suci yang juga dikenal sebagai akad nikah. Sebelum menggelar prosesi utama tersebut calon pengantin harus menyediakan list persiapan akad nikah agar acara berjalan lancar.

  1. Surat Izin Sewa Tempat Menikah Dari KUA

Surat izin sewa tempat menikah diperuntukkan bagi calon pasangan yang akan menggelar akad nikah di tempat lain selain rumah ataupun KUA. Untuk surat izin tersebut akan berlaku jika pasangan pengantin bukan berasal dari kecamatan yang sama dengan tempat berlangsungnya acara akad. Pasangan  pengantin yang memilih menikah di luar kecamatan asal harus memiliki surat tersebut.

  1. Penghulu

Elemen penting penentu berjalannya pernikahan dengan lancar adalah dengan ketepatan penghulu hadir dalam prosesi akad nikah. Pastikan jadwal penghulu yang akan menikahkan calon pasangan pengantin tidak bentrok dengan pasangan lainnya. Calon pengantin dapat mendiskusikan hal ini dengan penghulu jauh sebelum hari akad nikah dilaksanakan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.

  1. Kesiapan Wali Nikah

List persiapan akad nikah yang berikutnya adalah kesiapan wali nikah bagi calon pengantin wanita. Sejatinya wali nikah adalah ayah dari mempelai wanita, tetapi jika kondisi tidak memungkinkan bisa digantikan dengan saudara laki-laki atau paman mempelai wanita dari pihak ayah.  Jika ada halangan lain pengantin wanita bisa mengajukan wali hakim.

Wali hakim berasal dari KUA setempat yang datang atas nama lembaga resmi, bukan kehendak pribadi. Pengajuan wali hakim bisa dilakukan jika wali nikah pihak wanita secara nasab (hubungan darah) telah meninggal dunia atau tidak sanggup melakukan tugasnya sebagai wali nikah.

  1. Saksi Pernikahan

Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat sah sebagai saksi dalam pernikahan agama islam.  Syarat tersebut mencakup; laki-laki berbadan sehat secara jasmani dan rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa, dewasa dan mengerti perihal pernikahan. Saksi yang ditetapkan dalam prosesi akad nikah berjumlah minimal tiga orang dan tidak ada paksaan dalam melaksanakan tugasnya.

  1. Ustad

Ustad merupakan pengisi rangkaian acara setelah akad nikah secara islam berlangsung. Disini ustad berperan sebagai pemberi petuah dan nasehat-nasehat yang akan menjadi panduan bagi calon pengantin dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Ustad juga berperan dalam pemberian doa selamat kepada pengantin.

  1. Pembaca Al-quran Dan Sari Tilawah

Sebelum prosesi akad nikah berlangsung terdapat sesi pembacaan al-quran yang dilakukan oleh seorang qori’ah bersama dengan sari tilawahnya. Dalam islam rangkaian pembacaan al-quran sebelum melangsungkan proses akad nikah adalah kewajiban. Oleh karenanya pembaca al-quran  harus benar-benar orang yang mahir dan memiliki bacaan yang tepat.

  1. Dekorasi Pelengkap Akad Nikah

List persiapan akad nikah yang tak kalah penting yaitu menghias tempat akan berlangsungnya akad nikah. Sebenarnya langkah terakhir ini merupakan pilihan yang bisa disiapkan atau tidak sama sekali. Secara sederhana perlengkapan yang perlu disiapkan dalam akad nikah adalah meja akad, alat tulis, sajadah, dan mikrofon. Pelengkap tambahan bisa berupa dekorasi bunga-bunga dan lainnya.

Menikah adalah hal yang yang diwajibkan dalam agama manapun ketika laki-laki dan perempuan dirasa siap untuk berumah tangga. Menyediakan list persiapan akad nikah sejak dini sangat disarankan pagi calon pasangan suami istri agar pernikahan impian yang didambakan dapat berjalan dengan lancar. Meski begitu, jangan mempersulit acara tersebut dengan persiapan yang berada diluar kemampuan.

RA wedding

Wedding Organizer

 

No Comments

Post A Comment